Daftar Bab
Bab 3 – Koordinasi, Notifikasi, dan perekaman penetapan frekuensi dan modifikasi rencana (Coordination, notification and recording of frequency assignments and Plan modifications)
7
Pasal 7 – Penerapan prosedur (Application of the procedures)
8
Pasal 8 – Status penetapan frekuensi yang dicatat dalam Master International Frequency Register (Status of frequency assignments recorded in the Master International Frequency Register)
9
Pasal 9 – Prosedur untuk melaksanakan koordinasi dengan atau memperoleh persetujuan dari administrasi lain (Procedure for effecting coordination with or obtaining agreement of other administrations)
10
Pasal 10 – Nomor ini tidak digunakan (Number not used)
11
Pasal 11 – Pemberitahuan dan pencatatan penetapan frekuensi (Notification and recording of frequency assignments)
12
Pasal 12 – Perencanaan musiman pita HF dialokasikan untuk dinas siaran antara 5 900 kHz dan 26 100 kHz (Seasonal planning of the HF bands allocated to the broadcasting service between 5 900 kHz and 26 100 kHz)
13
Pasal 13 – Instruksi untuk Biro (Instructions to the Bureau)
14