Logo Komdigi Logo RISFRI
Beranda Seputar Infradigi Kamus Tabel Spektrum Materi Radio Regulations Regulasi
Beranda Seputar Infradigi Kamus Telekomunikasi Tabel Spektrum Materi Radio Regulations Regulasi
  1. Radio Regulations
  2. /
  3. Buku 1
  4. /
  5. Bab 3
  6. /
  7. Pasal 9

Daftar Bab

Bab 1 Istilah dan definisi (Terms and definiti... Bab 2 Frekuensi-frekuensi (Frequencies) Bab 3 Koordinasi, Notifikasi, dan perekaman pe... Bab 4 Interferensi (Interferences) Bab 5 Ketentuan Administratif (Administrative... Bab 6 Ketentuan terkait Layanan dan Stasiun-st... Bab 7 Komunikasi Darurat dan Kebencanaan (Dist... Bab 8 Layanan Penerbangan (Aeronautical servic... Bab 9 Layanan Maritim (Maritime services) Bab 10 Ketentuan-ketentuan untuk pemberlakuan P...
Art. 9 Bab 3

Pasal 9 – Prosedur untuk melaksanakan koordinasi dengan atau memperoleh persetujuan dari administrasi lain (Procedure for effecting coordination with or obtaining agreement of other administrations)

Konten belum tersedia.

Konten akan ditambahkan oleh admin.

Kembali ke Bab 3
Logo RISFRI

Platform informasi publik yang menyediakan data, edukasi, dan regulasi terkait spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Menu Cepat

  • Seputar Infradigi
  • Kamus Telekomunikasi
  • Materi
  • Radio Regulations
  • Regulasi

Kontak

  • info@risfri.go.id
  • Jakarta, Indonesia

© 2026 RISFRI - Kementerian Komunikasi dan Digital. All rights reserved.